Selasa, 21 Juli 2026

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak akan Dikebiri

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
HM Prasetyo Jaksa Agung. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden setuju pelaku kejahatan seksual terhadap anak, mendapat hukuman seberat-beratnya. Selain djatuhi hukuman kurungan, pelaku akan dikenakan hukuman tambahan berupa pengebirian.

Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Selasa (20/10/2015).

HM Prasetyo Jaksa Agung mengatakan, presiden melihat kejahatan seksual anak ini sudah cukup mengkhawatirkan, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan saling memaafkan dan pemberian ganti rugi.

“Kita semua harus sepakakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga,” kata HM Prasetyo.

Dia menambahkan, dengan pengebirian ini diharapkan bisa membuat jera dan membuat orang berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Selain Jaksa Agung, beberapa menteri juga ikut memberikan pandangan dalam rapat terbatas ini. Diantaranya Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Mendikbud, KPAI, Menteri Kesehatan dan Kapolri.(jos/iss/ipg)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
32o
Kurs