Minggu, 5 Mei 2024

Pemilik Ganja 42 Kilogram Jaringan Pengedar Jakarta

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (dua dari kiri) didampingi AKP Kharisudin Kasatresnarkoba, dan AKP Lily Djafar Kasubbag Humas (Kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pemilik ganja seberat 42 kilogram yang berhasil dibekuk anggota satuan reserse narkoba (Satresnaroba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Makassar merupakan jaringan pengedar Jakarta.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Abdul Aziz Baso (41) warga Bangkala Dalam, Kecamatan Manggala, Makassar; dan Kamarudin alias Kopral (52) warga Jl. Balong, Jegreg, Modo, Lamongan.

Tersangka Abdul Aziz merupakan pemilik ganja tersebut yang ditangkap di Makassar, sementra Kopral merupakan calo tiket di Pelabuhan Tanjung Perak yang mengatur pengiriman dari Surabaya ke Makassar.

AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, 42 kilogram ganja yang akan diselundupkan ke Makassar dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Dobonsolo, berasal dari Jakarta. Ganja tersebut dikirim ke Surabaya melalui jalur darat dengan Kereta Api.

“Pemilik 42 kilogram ganja ini sebenarnya ada dua orang. Abdul Aziz yang berhasil ditangkap di Makassar, dan Abdul Jalil yang masih buron,” kata AKBP Arnapi kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Dia menambahkan, tersangka Abdul Azis merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja, dan dipenjara selama dua tahun di Polres Makassar.

Terkait wanita berjilbab yang terekam CCTV sedang berinteraksi dengan portir yang membawa dua tas hitam berisi ganja, Arnapi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait rekaman CCTV di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Terkait itu (wanita berjilbab–red), kami belum bisa memastikan keterlibatnya. Kami masih terus melakukan pengembangan. Siapapun yang terlibat, tentu akan akami tangkap,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 Jo pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (wak/tok)

Teks Foto:
– AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat menginterogasi kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
25o
Kurs