Kamis, 18 April 2024

SVLK Cegah Ilegal Logging, Jangan Dihapuskan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
SVLK jangan dihapuskan gar ilegal logging tidak marak. Foto: thediplomat.com

Jawa Timur menduduki peringkat pertama di Indonesia sebagai kawasan yang paling banyak jumlah sebaran industri kayu primer (IUIPHHK) maupun industri kayu lanjutan (mebel) dengan basis ekspor mapun maupun domestik.

Selain mempunyai potensi tersebut Jawa Timur sangat strategis untuk bisnis tata niaga kayu karena mempunyai pelabuhan Gresik, Surabaya dan Pasuruan. Ekspor produk kayu ke negara Uni Eropa maupun negara lain melalui pelabuhan tanjung perak.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah kebijakan yang dikeluarkan pada Tahun 2009 oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia yang bertujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal trading serta untuk memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.

Sistem ini dibangun atas prakarsa berbagai pihak yaitu NGO, Masyarakat sipil, Pengusaha, Pakar Perguruan Tinggi dan Pemerintah serta para pihak yang peduli kelestarian hutan.

“Oleh karena itu, kami menolak secara tegas tentang rencana merevisi Permendag nomor 66 tahun 2015, yang menghapuskan masa berlakunya Deklarasi Ekspor (DE) dan penghapusan SVLK bagi industri perkayuan hilir,” tegas Prigi Arisandi

Draf Permendag tersebut lanjut Prigi, telah melukai dan menciderai sistem yang telah dirumuskan para pihak dalam rangka pemberantasan illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar Internasional.

Di Jawa Timur masih ditemukan praktek illegal trade kayu seperti kayu log (bulat) dimasukkan dalam kontener dan kayu gergajian atau kayu olahan yang ukurannya melebihi ketentuan ekspor yang dikirim kenegara lain. Dengan penghapusan SVLK bagi industri hilir akan menambah peluang perusahaan melakukan illegal trade.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Bpk Ir Joko Widodo untuk memperkuat pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan mengimplementasikan penuh SVLK per 1 Januari 2016 mendatang. Ini penting dilaksanakan,” tegas Prigi pada suarasurabaya.net, Selasa (20/10/2015).

SVLK ditegaskan Prigi dalam surat pernyataan sikapnya, merupakan sistem tata kelola untuk memastikan asal sumber kayu didapatkan dari hutan lestari dan memenuhi aspek legalitas serta untuk perbaikan tata kelola kehutanan.

“Jadi SVLK bukan semata-mata untuk kepentingan ekspor,” pungkas Prigi Arisandi yang menandatangani pernyataan sikapnya bersama sejumlah elemen peduli lingkungan. Diantaranya, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi, Ecoton, Inspirasi, KJPL, Telapak Jatim, Pedepokan Wonosalam Lestari dan Nol Sampah.(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
28o
Kurs