Sabtu, 3 Mei 2025

Tarif Bercinta dengan Artis dan Model Rp80-200 juta

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Aparat Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi kalangan artis dan model dengan tarif Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Sabtu, mengatakan polisi telah menangkap tersangka RA yang berperan sebagai penyalur (mucikari).

“Tersangka RA ditangkap petugas di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan pada Jumat malam,” kata Wahyu seperti dikutip Antara.

Wahyu menjelaskan RA menawarkan perempuan-perempuan itu kepada pria “hidung belang” untuk berhubungan intim.

RA mensyaratkan pelanggan memberikan uang muka 30 persen dari tarif keseluruhan, kemudian melunasi saat akan masuk kamar.

Wahyu mengungkapkan RA memasang tarif Rp80 juta hingga Rp200 juta bagi pekerja seks yang berprofesi sebagai artis maupun model.

“Tersangka (RA) mendapat 30 persen dari tarif untuk short time” selama 3 jam,” ujar Wahyu.

RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara. (ant/fik)

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Sabtu, 3 Mei 2025
29o
Kurs