Kamis, 25 April 2024

Tekan Peredaran Narkoba, BNN Terapkan Metode Supply and Demand

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Kombespol Slamet Pribadi, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional mengatakan, pengguna narkoba harus disembuhkan dengan direhabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam penjara. Karena di dalam penjara, pengguna tersebut hanya akan beralih menjadi kurir atau justru menjadi bandar narkoba.

“Kami menyebutnya metode supply and demand. Kita harus menekan jumlah pengguna atau demand-nya sehingga supply-nya juga berkurang,” kata Slamet kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (6/3/2015).

Terkait politik hukum Undang-Undang narkotika, BNN memiliki rencana strategis yang terdiri dari tiga metode pendekatan. Pendekatan pertama adalah pendekatan hukum atau represif bagi para kurir dan bandar agar dihukum seberat-beratnya. Kedua, pendekatan bagi pengguna yang dalam proses hukum atau diluar proses hukum, agar diobati, dipulihkan, disehatkan dengan direhabilitasi. Terakhir, pendekatan pelacakan dan penyitaan aset bandar atau kurir agar tidak digunakan sebagai modal lagi.

“Ketiga metode pendekatan tersebut diupayakan secara strategis dan simultan,” kata Slamet.

Slamet menilai Indonesia dapat dikategorikan darurat narkoba karena berdasarkan data BNN, sepanjang tahun 2014, sebanyak 4 juta orang tercatat menjadi pecandu narkoba. 27,32 persen di antaranya adalah mahasiswa, 22,34 persen tidak bekerja, dan 50,34 persen adalah pekerja swasta, pegawai pemerintah dan wiraswasta.

Tercatat pengguna berada dalam rentang usia 10 sampai 59 tahun. Sebanyak 12.044 jiwa di antaranya telah meninggal dunia. 25,49 persen pecandu adalah wanita dan 74,5 persen pria.

“Pintu masuk menjadi pengguna narkoba itu diawali dari coba-coba, merasakan sensasinya kemudian terjebak dalam sistem narkotika yang merusak otak dan seluruh unsur kimia di dalam tubuh,” katanya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs