Jumat, 17 Mei 2024

245 Ribu Warga Surabaya Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Selasa (30/8/2016) mengatakan, saat ini warga Surabaya yang telah melakukan perekaman elektronik KTP (E KTP) sebanyak 1,851 juta orang, namun belum tentu semuanya divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi saat ini yang telah tercetak sebanyak 1,7 juta E KTP.

“Surat dari Kemendagri yang diberikan kepada Dispendukcapil Surabaya untuk segera menyelesaikan perekaman E KTP, dan bagi yang belum melakukan perekaman sebanyak 245 ribu dan harus selesai pada 30 September 2016,” kata Suharto

Sedangkan warga Surabaya sendiri yang telah memegang E KTP yang telah dicetak Kemendagri sebanyak 1.687.435 dan yang telah dicetak di Surabaya sebanyak 188.146. Namun dari penjumlahan tersebut, beberapa warga ada yang sudah pindah, meninggal ataupun rusak dan hilang. Sehingga jumlahnya tidak bisa dipastikan.

Suharto menambahkan, Dispendukcapil Surabaya menangani lonjakan perekaman dengan mencetak E-KTP hingga pukul 20.00 WIB, bahkan di hari Sabtu tetap buka hingga pukul 16.00 WIB. Mulai minggu besok juga masih bisa melakukan perekaman hingga pukul 15.00 WIB.

Bagi warga Surabaya yang tinggal di luar Surabaya masih tetap bisa melakukan perekaman di Dispendukcapil tempat mereka menetap sekarang. Hal itu sesuai peraturan dari Kemendagri.

Namun bagi warga yang berada di luar negeri ada pengecualian, sesuai surat dari Kemendagri 12 mei 2016 yang berisi pengecualian untuk warga yang berada di luar negeri saat tiba di Indonesia diharapkan memberikan surat kedatangan. Setelah itu bisa melakukan perekaman, dan tidak ada batasan waktu hingga mereka kembali ke Indonesia.

“Untuk blanko E KTP diperkirakan cukup, namun besok akan mengambil lagi dari Jakarta. Kemarin dapat 12 ribu dan didistribusikan di 5 kecamatan yang bisa melakukan pencetakan secara mandiri, yakni Kecamatan Sawahan, Semampir, Tambaksari, Wonokromo dan Kenjeran,” katanya

Hingga pada 1 Oktober 2016, jika terdapat warga yang belum melakukan perekaman tidak bisa dilayani oleh instansi pemerintah dan lembaga manapun. (iml/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
26o
Kurs