Jumat, 26 April 2024

Arief Budiman Beri Dukungan pada Komisioner Bawaslu Jatim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Arief Budiman Komisioner KPU RI memberikan dukungan saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Bandara Juanda. Foto : Istimewa.

Arief Budiman Komisioner KPU RI memberikan dukungan terhadap Sufyanto Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dan dua komisionernya, yakni Sri Sugeng Pujiatmiko, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013, saat di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Saya hanya ingin memberikan dukungan, dan memintanya untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum yang berlaku,” kata Arief Budiman, Selasa (19/7/2016).

Namun, Arief mengharapkan agar nanti di putusan persidangan, ketiganya tidak sampai dilakukan penahanan. Sebab, saat ini tahapan Pilkada Kota Batu 2017 sedang berlangsung.

“Kalau memang seperti ini (penahanan, red) bisa meyakinkan penegak hukum. Semoga nanti, mereka tetap diberi keleluasaan untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab mereka sebagai pengawas Pemilu,” ujarnya.

Arief juga mengaku, jika nanti setuju dengan penangguhan atas ketiga terdakwa, maka akan diberi kesempatan sesuai fungsinya. “Semoga saja dikabulkan, agar bisa menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu di Pilkada Batu 2017,” kata Arief.

Sementara, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi pada tahun 2013. Berawal dari Hendrik Susilo seorang mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur yang melapor ke Polda Jatim.

Penyidik yang menangani, akhirnya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan terlebih dahulu.

Tiga orang lagi yang baru ditahan adalah Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.

Modus penyelewengan yang dilakukannya, dengan membuat kamuflase mengenai seputar kegiatan Bawaslu. Seperti kegiatan yang dilakukan sebenarnya tiga hari, tapi laporannya satu minggu, kemudian membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif. Sehingga total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs