Minggu, 19 Mei 2024

BPJS Naikkan Batas Atas Iuran Peserta PPU

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

BPJS Kesehatan menaikkan batas atas premi untuk kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang sebelumnya 5 persen dari batas atas gaji Rp4.725.000 menjadi 5 persen dari batas atas gaji Rp8 juta.

“Jadi kalau sebelumnya ada peserta PPU yang gajinya lebih dari Rp5 juta, yang dihitung tetap 5 persen dari Rp4,7 juta sekian itu. Kalau sekarang, batas atasnya Rp8 juta,” kata Nurinda Mahyarani Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya, Rabu (16/3/2016).

Perubahan batas atas ini, kata perempuan yang biasa dipanggil Rinda, termuat dalam Perpres 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana di dalamnya juga termuat kenaikan premi antara 19 persen hingga 34 persen untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri per 1 April 2016 nanti.

Menurutnya, perubahan batas atas premi untuk kelompok peserta PPU ini sudah sesuai dengan filosofi BPJS sebagai asuransi kesehatan berasas gotong royong.

Sebab, peserta PPU yang terdiri dari PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri, dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk membantu peserta tidak mampu yang masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Berarti kan sudah sesuai dengan asas gotong royong. Bukan yang mampu membantu yang tidak mampu, ya. Tapi yang sehat membantu yang sakit. Karena sakit tidak memandang apakah penderitanya kaya atau miskin,” ujarnya. (den/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs