Kamis, 25 April 2024

Bawa Ganja 14 Kilogram, PNS Divonis 13 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dari kiri Nico, Nova, Ika dan Edi saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Empat sindikat jaringan narkoba jenis ganja divonis berbeda. Untuk yang pertama, Nova Anca Yudi Burnia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Magetan, terdakwa membawa ganja 14 kilogram divonis 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Matheus Samiadji Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan terdakwa bersalah dengan menyimpan narkotika, sehingga melanggar 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Maka memutuskan terdakwa diputus bersalah, dihukum 13 tahun penjara,” kata Matheus Samiadji, Senin (16/5/2016).

Untuk terdakwa tiga lagi, yang merupakan jaringan Nova yakni Ika Rahmawati hakim membacakan dalam amar putusannya memvonis 13 tahun, Edi Suwono divonis 11 tahun kurungan penjara.

“Untuk terdakwa satunya Niko Dimas Irawan divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara oleh hakim,” ujar dia.

Putusan vonis tersebut, Mochammas Sueb kuasa hukum terdakwa Nova Anca Yudi Burnia mengakui kalau vonis diberikan kliennya itu sudah ringan. Sebab, tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan 18 tahun penjara.

Tapi, dirinya akan memikirkan mengenai vonis itu. “Apakah klien saya itu nanti akan mengajukan banding atau tidak. Masih kita pikirkan, dan dibicarakan,” kata Mochammas Sueb.

Sementara Fredika Suda Utama kuasa hukum terdakwa Ika Rahmawati, Edi Suwono dan Niko Dimas Irawan vonis hukuman yang berbeda, karena sesuai dengan perannya masing-masing.

“Terdakwa Ika dan Edi terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika melanggar pasal 114, terdakwa Niko yang mengetahui tidak melaporkan ke pihak berwajib melanggar pasal 131 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Fredika Suda Utama.

Perlu diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap keempat terdakwa berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Berawal dari penangkapan Nova di Magetan, petugas kemudian juga berhasil menangkap Ika, Edi, dan Nico. (bry/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs