Selasa, 11 Agustus 2026

JPU Dakwa Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Perkaya Diri Rp4,8 Miliar dari Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/8/2026), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Agenda sidang yang dipimpin Ni Kadek Susantiani selaku Hakim Ketua adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk empat orang terdakwa.

Masing-masing, atas nama Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag), dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bekas staf khusus Menag.

Kemudian, terdakwa atas nama Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Menurut JPU, Yaqut selaku Menag periode 2019-2024 mengarahkan supaya kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah bisa dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Jaksa menilai, Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebanyak 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Atas perbuatan itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah 271.500 Dollar AS atau sekitar Rp4,8 miliar, serta memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah 271.500 Dollar AS,” kata JPU.

Sekadar informasi, kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.(rid/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
33o
Kurs