Minggu, 19 Mei 2024

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai, Sri Mulyani Indrawati Menkeu, Komjen Budi Waseso Kepala BNN, dan Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, sebelum pemusnahan rokok dan miras ilegal di Kantor Bea Cukai Jakarta, Jumat (23/12/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang sitaan berupa rokok, cerutu, dan minuman keras ilegal, Jumat (23/12/2016) pagi.

Hadir dalam pemusnahan ini, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Komjen Budi Waseso Kepala BNN, Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, dan Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai.

Ini merupakan pemusnahan yang kedua kali di tahun 2016, yang sebelumnya digelar pada Bulan Juni 2016.

Sebelum memulai pemusnahan, Menkeu memaparkan, 28 ribu botol miras, 510 cerutu dan 3,3 juta batang rokok yang disita dan dimusnahkan ini, berpotensi merugikan negara sekitar Rp12 miliar.

“Barang-barang yang tidak dilengkapi pita cukai ini, atau menggunakan cukai palsu ini melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Sri Mulyani menambahkan, kalau barang ilegal itu berhasil lolos dan beredar di masyarakat, tentu akan mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi.

Sekadar diketahui, pengungkapan kasus miras dan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai tahun 2016 naik signifikan dari tahun lalu.

Kalau tahun 2015 ada 967 kasus miras dan 1.232 kasus rokok ilegal, tahun ini tercatat 1.205 penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

“Pengungkapan kasus barang ilegal selama ini, berkat kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, Kejaksaan, kementerian dan instansi terkait lainnya,” tandasnya. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs