Kamis, 10 September 2026

Besok, Warga dan Instansi di Surabaya Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Seluruh masyarakat Surabaya dan instansi pemerintahan wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada Jumat (30/9/2016).

Sumarno Kepala Bakesbanglinmas dan Sekretaris Satlak PB Kota Surabaya mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang ini berkaitan dengan peringatan G30SPKI yang terjadi pada 30 September 1965 lalu.

“Sedangkan tanggal 1 Oktober lusa warga dan instansi wajib mengibarkan bendera satu tiang penuh dan diadakan upacara dalam rangka hari Kesaktian Pancasila,” kata Sumarno pada Radio Suara Surabaya.

Kata Sumarno, surat edaran terkait pengibaran bendera ini sudah diedarkan sejak 21 September lalu.

“Harapannya agar warga bisa betul-betul menghayati kejadian 30 September 1965,” ujarnya. (dwi/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
32o
Kurs