Senin, 17 Juni 2024

Cabuli 23 Siswa SMP, Sopir Angkot Dituntut 20 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Triono Agus Widodo alias Aan, warga Jalan Bandarejo II Gang 1, Kecamatan Benowo, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis (6/10/2016).

Sopir angkutan kota ini ditutut setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 23 siswa laki-laki SMP di kawasan Benowo. Dimana tujuh saksi dari anak-anak itu mengaku menjadi korban pencabulan pada tahun 2015 dan dilakukan berulangkali di rumah terdakwa. Para korban, juga mendapatkan ancaman dari terdakwa.

Irene Ulfa JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (6/10/2016) mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

“Kami mengajukan tuntutan agar majelis hakim memberikan hukuman 20 tahun penjara, terhadap terdakwa Triono Agus Widodo alias Aan,” kata JPU.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Fariji kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Lacak mengaku akan melakukan pembelaan agar dapat meringankan hukuman dalam vonis nanti.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Sidang pekan depan kita akan lakukan pembelaan. Karena, terdakwa juga mengaku khilaf,” ujar Fariji. (bry/fik)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
26o
Kurs