Senin, 4 Mei 2026

Cabuli Santri, Warga Bulak Banteng Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mahmud, warga Bulak Banteng, Surabaya, enam tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap empat santrinya, Senin (2/5/2016).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur, diputuskan enam tahun penjara,” kata Risti Indrijani Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Irrene Ulfa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, selama 11 tahun penjara.

Hakim mempunyai pertimbangan, terdakwa melakukannya itu tanpa sengaja. Sebagai seorang guru mengaji, perbuatan itu tidak dibenarkan.

“Namanya guru iya tetap tidak boleh, apalagi mengaji, harusnya mengajarkan tentang moral. Bukannya melakukan cabul, maka terdakwa harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.

Sementara itu, Arif Prasetijo, kuasa hukum Mahmud mengaku keberatan dengan vonis yang diberikan hakim. “Klien saya itu tidak ada niatan untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Arif Prasetijo. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
33o
Kurs