Sabtu, 4 Mei 2024

H-7 Belum Beri THR, Nama Perusahaan akan Diumumkan ke Publik

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi.

Perusahaan diminta untuk memberikan THR maksimal H-7 Lebaran atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Apabila pada H-7 Lebaran pekerja belum mendapatkan THR, secepatnya lapor ke Disnaker. Nanti akan ada petugas datang menegur dan akan kami beri sanksi moral yaitu nama-nama perusahaan atau perseorangan akan diumumkan kepada publik,” kata Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Radio Suara Surabaya, Rabu (15/6/2016).

Sanksi moral tersebut juga akan diberikan kepada perusahaan yang memutuskan kontrak kerja atau PHK sebelum lebaran. Ini memang dikhawatirkan beberapa pihak terkait perusahaan memutuskan kontrak kerja secara sepihak sebelum lebaran.

Kata Dwi pemberian THR tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Tahun lalu pemberian THR diberikan kepada pekerja yang sudah menjalankan kontrak kerja selama lebih atau sama dengan 3 bulan kerja. Namun, di tahun ini pekerja yang sudah berkerja selama sebulan tetap mendapatkan THR.

“Meskipun hampir satu bulan ya digenapkan satu bulan. Masa terlalu kejam,” katanya saat ditanya tentang aturan baku satu bulan kerja.

Penghitungan pemberian THR ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No 1/MEN/VI/2016. Dalam Surat Edaran tersebut, pemberian THR diberikan sebesar satu kali gaji kepada pekerja yang telah menjalankan masa kerja selama 12 bulan. Namun bila pekerja tersebut di bawah satu tahun, besaran THR menyesuaikan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan satu kali gaji.

Sementara itu, bila perusahaan memberikan besaran THR lebih besar dari aturan tersebut, pemerintah mempersilakan sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja ataupun peraturan perusahaan.

“Akan ada posko yang terdapat di kantor Disnaker untuk menerima aduan. Saya berharap Surabaya benar-benar kondusif, jangan sampai ada gejolak masalah THR,” kata Dwi Purnomo Kepala Disnaker Kota Surabaya.(tit/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs