Minggu, 2 Juni 2024

Hampir 4 Ribu Orang Menandatangani Petisi Robohnya Rumah Radio Bung Tomo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bangunan Cagar Budaya (BCB) Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo yang rata tanah. Foto: Dok./Denza suarasurabaya.net

Sebuah petisi menuntut pertanggungjawaban atas perobohan bangunan cagar budaya (BCB) Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, sudah ditandatangani hampir 4 ribu orang.

Petisi yang diunggah di situs change.org itu mengajak masyarakat untuk mendesak Walikota Surabaya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, dan Pemilik Bangunan di Jalan Mawar 10, bertanggung jawab atas penghancuran bangunan bersejarah.

Adrian Perkasa arkeolog sekaligus pegiat Organisasi Profesi Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Jawa Timur, menginisiasi petisi ini di sejak dua minggu lalu.

“Sekarang sudah 3.800-an orang. Hampir 4 ribu orang. Awalnya kami hanya mentarget seribu saja, karena ini kan lokal, ya,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (25/5/2016).

Dia memulai petisi itu bersama Masyarakat Sejarah Indonesia karena ternyata masyarakat Surabaya tidak pernah dilibatkan dalam pelestarian cagar budaya di Surabaya.

“Belum banyak yang tahu dan terlibat dalam melestarikan bangunan cagar budaya ini,” ujarnya.

Banyaknya orang yang menandatangani petisi itu, kata Adrian, adalah bukti bahwa sebenarnya masyarakat peduli dengan keberadaan bangunan cagar budaya.

“Tapi kenapa pemerintah tidak mengapresiasi dan memanfaatkan hal ini,” ujarnya.

Menurutnya, tanggung jawab atas hilangnya cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan rekonstruksi saja. Pemkot Surabaya harus melibatkan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.

“Regulasi, Perda tentang cagar budaya, harus direvisi. Kan sudah ada Undang-Undang terbaru, kenapa masih menganut yang lama?” Katanya.

Sebab menurutnya, keterlibatan masyarakat juga diatur dalam UU Cagar Budaya 11/2010. Termuar dalam UU Cagar Budaya, masyarakat bisa memanfaatkan cagar budaya di bidang ekonomi.

“Dan memang harus. Kalau enggak, buat apa cagar budaya itu dilestarikan?” Katanya.

Tidak hanya masyarakat, Adrian mengatakan selama ini organisasi profesi seperti Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia, Masyarakat Sejarawan Indonesia dan lainnya, juga tidak dilibatkan di kota pahlawan. “Petisi tersebut juga memuat hal itu,” katanya.

Tiga tahun lalu, Adrian telah melakukan petisi serupa menolak rencana pemugaran situs bersejarah Trowulan menjadi pabrik baja. Saat itu, petisi ditandatangani lebih dari 10.200 orang.(den/dwi)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
28o
Kurs