Jumat, 10 Mei 2024

Hari Ini Pemerintah Tenggelamkan 30 Kapal Ilegal

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilutrasi

Pemerintah melalui Satgas 115 menenggelamkan 30 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di lima lokasi berbeda.

“Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Tyas Budiman Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin (22/2/2016) pagi seperti dilansir Antara.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:
1. Pontianak, Kalimantan Barat; delapan kapal Vietnam.
2. Bitung, Sulawesi Utara; 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia)
3. Batam, Kepulauan Riau; 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam)
4. Tahuna, Sulawesi Utara; satu kapal Filipina
5. Belawan, Sumatera Utara; satu kapal Malaysia.

“Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, yang diledakkan secara serentak pada Senin (22/2/2016) tepat pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Ini membuat jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini sudah 151 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

“Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” ujar dia.(ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs