Jumat, 10 Mei 2024

ICMI Minta Revisi UU Pemberantasan Terorisme Tidak Ada Pasal Karet

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Pansus DPR atas revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Terorisme hingga saat ini masih terus dilakukan di DPR dalam memperkuat pencegahan aksi terorisme.

Pansus DPR atas revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengelar rapat dengan ormas Islam, diantaranya Forum Rektor UIN se Indonesia, Aliansi Indonesia Damai, FPI dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Dalam rapat ini, Priyo Budi Santoso Wakil Ketua Umum ICMI meminta agar DPR dapat memastikan jaminan revisi UU terorisme tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dan antisipasi tindakan represif.

Priyo juga menegaskan kalau DPR harus berani menghindari adanya pasal karet dan multi tafsir namun harus tetap definitif.

“Ini saatnya kita pastikan pasal-pasal yang memberikan amunisi. Termasuk pemberatan mengenai sanksi dan seterusnya. Pesan kami, pastikan tidak ada pasal yang bersifat karet,” ujar Priyo dalam rapat Pansus di DPR, Selasa (31/5/2016).

Priyo Budi Santoso menambahkan pembahasan terhadap revisi UU terorisme dilakukan secara baik dengan mempertimbangkan berbagai hal. Sehingga menurut Priyo, UU Pemberantasan Terorisme menjadi amunisi yang cukup bagi aparat penegak hukum tanpa adanya pihak-pihak yang menyimpang.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
28o
Kurs