Jumat, 26 April 2024

Ini Alasan Kejati Tahan Wisnu Wardhana

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Romy Arizyanto Kasi Penkum Kejati Jatim usai penahanan WW tersangka kasus korupsi PT PWU di Kejati Jatim, Kamis (6/10/2016). Foto : Tito suarasurabaya

Romy Arizyanto Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim mengatakan, penetapan Wisnu Wardhana (WW) menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset PT PWU yang merupakan milik Pemprov Jatim kepada pihak ketiga.

“Penetapan tersangka dan penahanan kepada WW, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset PT PWU,” kata Romy kepada suarasurabaya.net, Kamis (6/10/2016).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat WW menjadi Ketua Tim Pelelangan Aset PT PWU yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut karena tidak sesuai dengan prosedural dan harga jual aset bangunan dan tanah tersebut di bawah standar.

“Selain itu juga, saat proses lelang terdapat indikasi rekayasa yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Romy.

Sementara itu, Kejati Jatim saat ini masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian atas pelanggaran penjualan aset tersebut.

Dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, WW yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini melakukan perlawanan. Dia tidak menerima penetapan tersangka dan juga penahanan atas dirinya. Bahkan saat menuju ke mobil tahan Kejati Jatim, WW mengatakan, seharusnya bukan dirinya yang bersalah, karena yang memakai dan melakukan penjualan tersebut adalah direksi.

“Tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan, tapi kan di KUHAP juga terdapat aturan kalau tersangka menolak berarti tanda tangan penolakan berita acara. Kami memang koordinasi dengan pihak keamanan (kepolisian,red) agar menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Romy.

Selain itu, kata Romy, penahanan WW dikarenakan tersangka terindikasi akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Menurutnya, proses penyidikan kasus ini agar bisa cepat selesai.

Terkait kasus ini, DI mantan Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010 juga mendapatkan pencekalan untuk ke luar negeri. DI juga dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan ketiga pada 17 Oktober mendatang di Kejati Jawa Timur. Bila tidak hadir juga dalam pemanggilan tersebut, pihak Kejati siap untuk menjemput paksa DI.

“Tapi saya harapkan beliau hadir, sebagai masyarakat yang baik dan mantan pejabat publik harusnya datang,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejati Jatim. (tit/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs