Jumat, 19 April 2024

Ini Tanggapan Jaksa Mengenai Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11/2016). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa atas gugatan praperadilan Dahlan Iskan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon menilai pokok materi gugatan praperadilan menjadi dalil yang diulang-ulang oleh pemohon.

“Pemohon itu mengulang-ulang, penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan pada 27 Oktober. Padahal, itu dilakukan pada 30 Juni 2016, jadi mempunyai rentang waktu empat bulan,” kata Achmad Fauzi jaksa termohon dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Senin (21/11/2016).

Menurut dia, selama itu penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian pada surat.

“Baru pada tanggal 27 Oktober menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka (kasus pelepasan aset, red),” ujar dia.

Terkait penyitaan, Fauzi menilai pemohon berdalih termohon belum memiliki bukti, tapi sudah menetapkan seorang tersangka.

“Itu karena kegagalan dari pemohon yang membedakan alat bukti dan barang bukti. Masa keterangan saksi itu disita, keterangan ahli disita? Yang disita adalah barang bukti,” ujarnya.

Dia juga menilai, pemohon harus memahami sprindik. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2016 penyidik mencari bukti kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), baru akhirnya menetapkan tersangka.

“Jadi tanggal 30 Juni itu namanya sprindik umum, serangkaian mencari bukti. Jadi penetapan tersangka di belakangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Indra Priangkasa salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku kaget karena penyidik menyatakan ada yang namanya sprindik umum.

“Saya kurang tahu kapan mulai munculnya sprindik umum dan khusus ini. Saya baru tahu iya sekarang ini di persidangan itu muncul mengenai sprindik umum dan khusus,” kata Indra Priangkasa.

Sidang gugatan praperadilan tersebut sempat dihentikan selama satu jam untuk istirahat. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Perlu diketahui, munculnya gugatan praperadilan dilakukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan terkait proses penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi.

Dimana, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menilai surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, penetapan tersangka, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikeluarkan secara bersamaan. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatan praperadilan.(bry/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs