Selasa, 28 Mei 2024

Naik Banding, Vonis 20 Tahun Jessica Belum Berlaku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Otto Hasibuan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Foto : Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis, Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, 20 tahun penjara potong masa tahanan.

Atas vonis itu, Otto Hasibuan pengacara Jessica langsung mengajukan naik banding.

Dengan begitu, vonis majelis hakim belum berlaku terhadap Jessica.

“Perlu diketahui masyarakat, dengan adanya banding ini, vonis 20 tahun majelis hakim belum inkrah. Jadi belum ada yang berlaku buat Jessica,” ujarnya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Rencananya, besok tim penasihat hukum Jessica akan menyampaikan naik banding secara tertulis. “Sebagai pengacara, kami sadar kalau mengajukan banding, hukumannya bisa kurang, bisa sama, bahkan bisa lebih berat dari vonis hakim,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis tadi, majelis hakim menilai, Jessica memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis Hakim yang dipimpin Kisworo juga menolak nota pembelaan yang disampaikan Jessica, 12 Oktober lalu. (rid/rst)

Teks Foto:
Otto Hasibuan pengacara Jessica di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016)

Foto : Farid suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Kurs
Exit mobile version