Kamis, 2 Mei 2024

OJK Meneliti Mahar Dalam Praktik Penipuan Dimas Kanjeng

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Taat Pribadi pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng. Foto: dok/Denza suarasurabaya.net

Sukamto Kepala OJK Regional IV Jawa Timur mengatakan, masih mengkaji pengertian mahar dalam kasus penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Kami masih mengkaji definisi Mahar dalam kasus itu. Apakah masuk dalam kategori menghimpun dana investasi ilegal atau tidak,” ujarnya usai pengukuhan Satgas Waspada Investasi di Hotel JW Marriott, Kamis (6/10/2016).

Sukamto mengatakan, saat ini pemeriksaan terkait kasus tersebut ditangani OJK Malang. “Tapi, masih terus koordinasi, hasil bagaimana nanti,” katanya.

Sekadar diketahui, OJK besama Pemprov, Polda Jatim, Kejati dan SKPD membentuk satgas waspada investtasi. Sebab, selama ini masyarakat banyak yang mengadu terkait tawaran investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi di luar batas kewajaran dan melibatkan tokoh agama untuk mempermudah mendapatkan keyakinan konsumen.

“Praktik investasi ilegal biasanya juga menampilkan konsumen awal yang dianggap telah sukses berinvestasi, untuk memancing korban lain,” kata Sukamto. (bid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs