Jumat, 29 Maret 2024

Organda Jatim Belum Sosialisasikan Perpanjangan Larangan Operasional Angkutan Barang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Netter via e100

H.B. Mustofa, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Jatim mengatakan, dalam surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat tersebut, truk bukan tidak boleh beroperasi. Truk tetap beroperasi tapi jika ada kemacetan, truk akan dibawa ke kantong-kantong parkir.

“Saya mendapat pemberitahuan tersebut dari chat WhatsApp kemarin (Minggu 10 Juli, red) dan belum sempat memberitahukannya ke perusahaan-perusahaan. Sopir truk yang terlanjur beroperasi kalau mendapat arahan dari polisi, manut saja,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (11/7/2016) pagi.

Sementara, Codey Fredy Lamahayu Ketua Organda Khusus Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan perpanjangan larangan operasional angkutan barang.

“Perintahnya hanya sampai tanggal 10 Juli. Antar provinsi itu bukan wewenang saya, tapi kalau dari pelabuhan ya tetap jalan. Saya perintahkan semua anggota saya untuk jalan saja,” katanya.

Menurut Codey, truk angkutan barang dari Pelabuhan Tanjung Perak hanya beroperasi dalam wilayah Jawa Timur saja sehinga tidak masalah jika tetap beroperasi. “Berdasarkan pengamatan saya, untuk Jawa Timur lancar. Saya tidak yakin kalau terjadi kemacetan. Kalaupun urgent untuk dipinggirkan ya kita ikuti untuk minggir, tapi tidak untuk ditindak,” ujarnya.(iss)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs