Selasa, 7 Mei 2024

Pelaku Rampok Penganiaya Mahasiswa Unair Ternyata Tetangga Korban

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKP David Triyo Prasojo Kapolsek Tambaksari saat menayai tersangka. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap pelaku perampokan terhadap Dinda Arumsari Laksono (20)mahasiswi Unair, yang terjadi di rumahnya di Pacar Kembang III/86. Moh Lutfi Nugroho (27) seorang tersangka ternyata pernah mengerjakan pembangunan rumah korban, jadi sangat tahu seluk beluk rumah tersebut.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada hari Senin (31/10/2016) sekitar pukul 06.30 WIB. Kejadian bermula ketika Dinda yang saat itu memergoki pelaku mengambil Laptop di kamar kosnya. Saat itulah pelaku menodongkan sajam yang dibawanya kepada korban dan mengancam agar tidak berteriak, bahkan memukul wajah korban berkali-kali.

Setelah tertangkap, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di Jalan Pacar Kembang IV/ 30 B Surabaya. Pelaku ditangkap pada hari itu juga saat polisi curiga pada sebuah rumah kosong yang disinyalir menjadi tempat persembunyian pelaku setelah membawa lari sebuah laptop dan menganiaya dan mengancam korban dengan sebilah pisau.

AKP David Triyo Prasojo Kapolsek Tambaksari mengatakan, pelaku sempat bersembunyi cukup lama di sebuah rumah kosong yang terletak di samping rumah korban. Pada waktu melakukan pencurian di dalam rumah, pelaku mengira jika rumah dalam keadaan kosong, namun setelah terdengar suara ada orang masuk melalui belakang, korban yang ternyata sedang tidur langsung terbangun serta sontak berteriak.

“Pelaku yang panik langsung mengancam korban dengan pisau dan dipukul hingga berdarah sampai pingsan. Kemudian pelaku langsung kabur dan bersembunyi di rumah kosong tepat di sebelah rumah korban,” ungkap David, Sabtu (5/11/2016).

Dihadapan penyhidik, pelaku yang pernah bekerja sebagai kuli bangunan ini mengatakan dirinya pernah mengerjakan rumah milik korban, dari situlah pelaku mengerti seluk-beluk rumah korban. Dari pengakuannya, dirinya terpaksa melakukan pencurian karena terlilit hutang untuk bayar kontrakan.

“Buat bayar hutang ke mandor lima juta. Hutang itu buat bayar kontrakan mas,” kata tersangka Lutfi.

Pelaku diamanakan beserta barang bukti berupa sebuah laptop dan senjata tajam jenis pisau, untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bry/bid)

Teks Foto:
– Tersangka juga menggunakan pisau penghabisan saat melakukan perampokan. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
24o
Kurs