Senin, 29 April 2024

Perdagangan Perempuan di Bawah Umur Terbongkar di Sememi Jaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
ilustrasi

Praktik perdagangan perempuan di bawah umur di Kota Surabaya kembali terungkap. Kamis (8/9/2016) malam, Ditreskrimum Polda Jateng bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jatim dan Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan Wisma Romantik 2 yang ada di Jalan Sememi Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap Dasar (47) Sumarno (41) pegawai Wisma Romantik. Selain itu petugas juga mengamankan 4 korban yang tiga di antaranya masih di bawah umur, dan satu orang berusia 19 tahun. Empat korban itu berinisial El (15), SS (15), DP (17) dan MU (19). Mereka semua sebelumnya sudah ditampung di Kendal Jawa Tengah.

Kompol Sofwan Kapolsek Benowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan hingga dinihari tadi, empat korban terbukti telah dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Wisma Romantik 2.

“Sebelum dibawa ke Surabaya, para korban terlebih dahulu ditampung di Kendal Jawa Tengah,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (9/9/2016).

Jika terbukti menjual gadis di bawah umur, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81, 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (bid/rid/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs