Sabtu, 18 Mei 2024

Presiden Akan Gelar Rapat Konsultasi Terkait Kontroversi Revisi UU KPK

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Joko Widodo Presiden akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan badan legislasi pada Senin (22/2/2016).

Rapat berlangsung di Istana Negara pukul 13.30 WIB akan membahas soal kontroversi revisi UU KPK.

Johan Budi staf khusus Presiden bidang komunikasi melalui pesan singkatnya, Senin (22/2/2016) dinihari tadi mengatakan, pada rapat konsultasi nanti, Presiden akan mempertegas komitmennya, tidak setuju kalau draft revisi UU KPK untuk melemahkan KPK.

DPR diminta tidak memaksakan diri dan mau memperhatikan suara rakyat yang nyata-nyata menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.

Agus Rahardjo Ketua KPK menyatakan, akan menjadi orang pertama yang mengundurkan diri kalau UU KPK tetap direvisi.

Sikap ketua KPK itu disampaikan dalam pertemuan Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Agus juga menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK mengapresiasi pandangan masyarakat dan tokoh-tokoh lintas agama, kalau draft revisi UU KPK untuk memperlemah bukan memperkuat KPK.

Menurut Agus Raharjo, setiap langkah KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu dengan lima pimpinan KPK.

“Apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang,” kata Ketua KPK.

Susilo Bambang Yudoyono Presiden ke VI RI bersama jutaan folowernya juga menolak revisi UU KPK.

Revisi UU KPK berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Di DPR sendiri sudah tiga fraksi yang menolak revisi UU KPK yakni Gerindra, PKS dan Demokrat.

PDI P partai pendukung pemerintah, masih tetap pada sikapnya mendukung revisi UU KPK.

Sekadar diketahui, empat poin dalam revisi yang dimaksud adalah meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pembentukan Tim penyelidik dan penyidik independen oleh KPK. (jos/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
30o
Kurs