Senin, 17 Juni 2024

Sebelum Menyuap Irman, XSS Juga Menyuap Jaksa Rp365 Juta

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rumah dinas Irman Gusman Ketua DPD RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Selain melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK dalam gelar perkara tadi siang juga menetapkan FZL (Farizal) tersangka dalam perkara yang terpisah.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, Xaveriandy Sutanto (XSS) Direktur Utama CV Semesta Berjaya diduga menyuap FZL seorang Jaksa Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sebesar Rp365 juta.

“XSS diduga memberikan sejumlah uang kepada FZL sebesar Rp365 juta untuk mengurus perkara pidana yang sedang dihadapi XSS yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang,” ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Kata dia, FZL adalah jaksa yang mendakwa XSS di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam proses persidangan, FZL juga bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasehat hukumnya XSS.

“Misalnya FZL membuatkan eksepsi untuk XSS terdakwa. FZL juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan untuk XSS,” kata dia.

Menurut Marwata, dalam kasus ini KPK menetapkan XSS Direktru Utama CV SB sebagai tersangka pemberi. Disangkakan. Melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima adalah FZL yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara sebelumnya, KPK juga menetapkan Xaveriandy Sutanto, Memi istri Xaveriandy Sutanto dan Irman Gusman sebagai tersangka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara antara XSS dan FZL yang kemudian membuat langkah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman.

Menurut Marwata, Sutanto Menyuap Irman agar ketua DPD RI tersebut memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
29o
Kurs