Minggu, 19 Mei 2024

Sebelum Punya Izin, Uber dan Grab Dilarang Beroperasi

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Andriansyah Kepala Dinas Perhubungan DKI jakarta mengatakan, taksi berbasis online Uber dan Grab dilarang beroperasi di Jakarta sampai memilliki izin.

Pemprof DKI memberi batas waktu selama dua bulan kepada Uber dan Grab Car mengurus izin. “Dishub akan membantu, tidak ada yang sulit,” kata Andriansyah.

Toleransi pengurusan izin transpotasi berbasis aplikasi, sesuai dengan instruksi Menko Polhukam tanggal 31 Mei 2016 Grab dan Uber harus sudah mengikuti UU tentang lalu lintas dan angkutan darat.

“UU ini mengatur semua angkutan umum harus punya wadah yang berbadan hukum,” kata Kadishub DKI.

Sebelumnya Kemenhub menawarkan dua opsi, Uber dan Grab menjadi operator angkutan atau menjadi aplikasi provider.

Untuk menjadi operator angkutan maka Uber maupun Grab harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Atas dua opsi tadi, Grab Car akan menggaet perusahaan taksi dan penyedia rental mobil sebagai mitra kerjanya. Khusus Uber memilih opsi bekerja sama dengan usaha penyedia mobil sewa. (jos/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs