Senin, 13 Mei 2024

Sengaja Melakukan Pembiaran Jalan Rusak, Pengelola Jalan Terancam Dipidana

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kombes. Pol Ibnu Isticha Dirlantas Polda Jatim. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim berencana memberlakukan pidana terhadap pengelola jalan apabila terbukti dengan sengaja melakukan pembiaraan jalan rusak atau tidak melakukan perawatan jalan dengan benar.

Tidak hanya itu, perusahaan otobus (PO) yang dengan sengaja membiarkan angkutannya menggunakan roda ban bekas juga terancam dipidana.

“Setiap terjadi kecelakaan yang disalahkan selalu faktor human error (kesalahan manusia). Padahal kondisi jalan juga bisa jadi pemicunya, seperti jalan rusak dan tidak ada perawatan dari pihak pengelola jalan, ini yang harus ditindak dan dipidana,” kata Kombes Pol Ibnu Isticha Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Senin (14/3/2016).

Kata Ibnu Isticha, aturan pidana tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) sehingga saat ini Ditlantas Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Jalan Nasional.

Koordinasi ini dilakukan untuk menerapkan UULAJ guna menjerat PO yang nakal dan perusahaan yang merawat jalan dengan sengaja membiarkan jalan itu rusak. Namun, penerapan pidana itu diberlakukan setelah melihat terlebih dahulu lokasi kejadian dan beberapa keterangan saksi. Serta penanganan yang dilakukan penyidik mengenai apa faktor sebenarnya penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Saya sudah intruksikan ke penyidik seluruh jajaran mulai tingkat Polsek hingga Polres, untuk menerapkan UULAJ dengan benar. Apabila memang benar penyebab kecelakaannya itu karena jalan rusak dan PO yang nakal dengan mengemudi secara ugal-ugalan harus dipidana,” ujar dia. (bry/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
26o
Kurs