Jumat, 17 Mei 2024

Sidang Gugatan Praperadilan Dimas Kanjeng Diwarnai Aksi Walk Out

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Taat Pribadi pengasuh padepokan Dimas Kanjeng. Foto : Abidin/ dok suarasurabaya.net.

Sidang gugatan praperadilan Taat Pribadi pengasuh padepokan Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Surabaya, diwarnai aksi walk out, Selasa (22/11/2016).

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan jawaban dari Polda Jatim selaku termohon.

Termohon menunjukan surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Taat Pribadi di atas materai Rp6 ribu, pada Sigit Sutriono hakim tunggal yang memimpin persidangan tersebut.

Surat tersebut berisi hak kuasa atas 12 penasehat hukum dari 21 orang yang berasal dari Arsyad Law Firm. Dua penasehat hukum diantaranya yaitu Ibnu Setyo dan Irwan Sya`ban hadir di persidangan tersebut.

Hakim meminta Irwan keluar dari ruang sidang karena namanya ada di dalam surat kuasa.
“Nama anda (Irwan Sya`ban, red) ada di dalam penunjukan, pencabutan kuasa hukum ditanda tangani (Taat Pribadi, red). Maka anda harus berada di luar,” kata Sigit Sutriono hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11/2016).

Setelah Irwan keluar dan sidang kembali dilanjutkan. Ibnu Setyo selaku satu-satunya perwakilan dari pemohon langsung meminta skorsing pada hakim tunggal hingga tiga kali. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.

“Sudah diberikan kesempatan. Tidak ada skorsing. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jawaban dari termohon,” ujar Sigit.

Secara terpisah, Kombes. Pol Zuhdi Kabidkum Polda Jatim mengatakan, proses penanganan mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada penyimpangan. Apa yang dilakukan ini sudah prosedur. Tidak mungkin, melakukan penangkapan tidak ada surat, itu yang menjadi poin kuat. Tidak akan ada upaya paksa, jika tidak ada surat perintah. Kecuali tertangkap tangan baru kita bisa buat surat perintah belakangan,” kata Kombes Pol Zuhdi Kabidkum Polda Jatim.

Perlu diketahui, penipuan dengan modus penggandaan uang terungkap setelah Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokannya Dusun Cengkelek, Desa Wangka Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (22/9/2016). Saat itu, Taat Pribadi ditangkap atas perkara pembunuhan Abdul Gani dan Ismail dua pengikutnya.

Proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan tersebut yang menjadi pokok dasar materi gugatan praperadilan Taat Pribadi pengasuh padepokan Dimas Kanjeng. (bry/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
33o
Kurs