Senin, 20 Mei 2024

Simpan Narkoba, Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Briptu Rudolf David Borang saat di persidangan ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy/ dok. suarasurabaya.net.

Briptu Rudolf David Borang, anggota Polda Jatim, terdakwa kasus narkoba divonis 7 tahun penjara, dengan denda Rp800 ribu, subsider 2 bulan penjara, Selasa (31/5/2016).

Efran Basuning Ketua Majelis Hakim, yang pimpin persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkoba seberat 0,14 gram beserta alatnya.

“Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diputuskan 7 tahun penjara, denda Rp800 ribu, subsider 2 bulan penjara,” kata Efran Basuning, Selasa (31/5/2016).

Putusan yang memperingan, karena terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Pertimbangan, yang memberatkan, terdakwa seorang penegak hukum harusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas dan memerangi narkoba.

Sementara, kasus narkoba tersebut berawal dari Siti penjenguk seorang tahanan yang ketahuan membawa narkoba. Saat diinterogasi, Siti mengaku sabu-sabu itu atas suruhan Briptu Rudolf David.

Setelah itu, pada 9 November 2015, petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, melakukan penggeledahan di kamar Briptu Rudolf dan menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,14 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok. (bry/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
32o
Kurs