Kamis, 12 Februari 2026

Tidak Punya Ijin Tinggal, Empat WNA Dideportasi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tiga WNA saat di kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, sebelum dideportasi. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, di Jalan Jenderal S Suparman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mendeportasi empat orang asing.

Mereka adalah Mustafa Mahmoud Sabek, WNA asal Mesir, Tommi Sakari Koivu asal Finlandia, dan Ali Ammari, asli Alzajair, dan Siem siew Seong asal Malaysia.

Zaeroji Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengatakan, petugas Imigrasi Kelas I Surabaya melakukan dua kali pemulangan paksa. Yang pertama adalah Siem Siew Seong, asal Malaysia.

“Kita mendeportasi warga negara asal Malaysia pertama kali, karena terlihat stress dan sakit. Sehingga, kita lakukan deportasi Rabu (23/3/2016) kemarin,”kata Zaeroji, kepada suarasurabaya.net, Kamis (24/3/2016).

Untuk deportasi kedua adalah WNA asal Mesir, Finlandia dan Alzajair, yang dilakukan Kamis (24/3/2016) siang tadi. Mereka dideportasi karena tidak mempunyai ijin tinggal.

“Keempat orang yang kita deporasi tinggal di Indonesia, mereka belum lama tinggal disini masih sekitar satu tahun, tapi tidak mempunyai ijin tinggal,” ujar dia. (bry/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 12 Februari 2026
27o
Kurs