Jumat, 10 Mei 2024

Untuk Menekan Pungli, Korlantas Siapkan Program e-Tilang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Agung Budi Martoyo Kakorlantas Polri, di Kantor NTMC, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berencana menerapkan program tilang elekronik atau e-Tilang, di seluruh Indonesia.

Irjen Agung Budi Martoyo, Kepala Korlantas Polri mengatakan, e-Tilang bertujuan menghapus praktik pungli.

“Untuk memberantas pungli, kami harus menciptakan sitem yang mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalu lintas dengan petugas polantas. Apalagi menitip uang tilang kepada petugas dibolehkan oleh Undang-undang,” ujarnya di Kantor National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Dalam menerapkan Program e-Tilang, lanjut Agung Budi, Korlantas menjalin kerja sama dengan pengadilan, kejaksaan dan perbankan.

Dengan program itu, pelanggar lalu lintas tidak perlu ke pengadilan. Cukup menggunakan aplikasi e-Tilang dari ponsel, lalu membayar denda maksimal ke bank.

“Kalau sudah download dan install aplikasi e-Tilang, pelanggar tinggal mengetik nomor tilang, dan nanti akan muncul jumlah denda yang harus dibayar,” imbuhnya.

Kemudian, pelanggar harus menunjukkan, bukti pembayaran dari ATM atau mobile banking, kepada petugas polantas, untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan sebagai barang bukti.

“Jadi, tidak ada pembayaran tunai. Semua melalui bank dan masuk ke kas negara,” timpal mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Agung Budi menambahkan, e-Tilang memberikan kemudahan kepada orang yang bepergian jauh dan kebetulan melanggar lalu lintas, supaya bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus menunggu proses persidangan.

Koordinasi dengan pihak perbankan juga sudah dilakukan oleh Korlantas. Kata Agung Budi, hal itu untuk menghindari monopoli dari bank tertentu.

“Ke depan, kami akan memberlakukan sistem tiket. Tapi, sebelum itu diberlakukan, e-KTP harus sudah online. Jadi nantinya petugas tidak perlu lagi bertatap muka dengan pelanggar lalu lintas, seperti yang sudah diterapkan di luar negeri cukup diselipkan surat tilang di kendaraannya,” paparnya.

Dalam masa percobaan, program e-Tilang akan diterapkan di 64 Polres yang tersebar di Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan NTB.

Sekarang, Korlantas mengadakan pelatihan e-Tilang, di Kantor NTMC Polri, Jakarta, yang diikuti 176 peserta, dari 48 polda dan 64 polres.

Setelah satu bulan diuji coba yang mulai bulan November 2016, program ini akan dievaluasi. Kalau dinilai sudah layak, maka program e-Tilang akan diterapkan secara nasional tahun 2017.(rid/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs