Sabtu, 4 Mei 2024

Awas Hati-hati Bikin Merek Palsu, Ada Sanksi Hukum

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Satu diantara pembicara seminar gelaran Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Ubaya. Foto: Humas Ubaya

Agar masyarakat melek terhadap pentingnya perlindungan atas merek, Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Surabaya didukung Indonesia Intellectual Property Alumni Association (IIPAA) gelar seminar nasional.

Membahas Perlindungan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang diikuti para akademisi dan praktisi ini digelar di Gedung Perpustakaan lantai 5 Kampus Tenggilis Universitas Surabaya Jalan Raya Kalirungkut Surabaya.

Diharapkan dari seminar ini masyarakat tahu perubahan Undang-undang merek dari UU No.15 Tahun 2001 menjadi UU No.20 Tahun 2016.

“Juga agar masyarakat paham arti penting perlindungan atas merek melalui pendaftaran dan pendaftaran bisa secara online melalui konsultan HKI atau lembaga yang mendapat izin serta menginfokan kepada masyarakat mengenai pelanggaran atas merek terutama merek terkenal,” terang Irta Windra Syahrial, S.H., M.S., Manajer Sentra HaKI Ubaya.

Seminar dimoderatori Irta Windra Syahrial, S.H., M.S., dengan menghadirkan sejumlah praktisi berpengalaman diantaranya Fathlurachman, S.H., M.M., Direktur Merek dan Indikasi Geografik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.

Fathlurachman, S.H., M.M. membahas Pokok-Pokok Amandemen Undang-Undang Merek. Sedangkan Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M., pakar HaKI mengupas sisi positif dan negatif perlindungan merek berdasarkan UU merek No. 20 tahun 2016.

Sedangkan Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., sebagai satu diantara Guru Besar Universitas Airlangga membahas problematika merek terkenal.

“Masyarakat pemilik merek kami harapkan memahami bahwa ada banyak hal yang perlu dipahami sehubungan dengan merek tersebut. Mulai dari perlindungan hingga payung hukum yang menaungi merek itu sendiri. Ini penting dan masyarakat wajib tahu,” tambah Irta Windra Syahrial.

Hadir dalam seminar ini sejumlah akademisi dari berbagai kampus di Surabaya, serta masyarakat umum yang ingin menimba informasi terkait hal-hal baru dalam kaitannya dengan hal-hal baru setelah adanya perubahan UU, antara lain perubahan pendaftaran yang sudah bisa dilakukan secara online.

“Pemalsuan produk marak terjadi ditengah masyarakat. Ini tentunya menjadi kegelisahan pelaku usaha, kelimpungan juga menghadapinya. Tapi dari seminar ini kami tahu bahwa ada pelanggaran hukum yang terjadi. Ini penting diketahui,” tegas Henry Abdiono pengusaha yang jadi satu diantara peserta seminar Jumat (24/3/2017).(tok/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs