Minggu, 16 Juni 2024

Bersengketa, Gedung Empire Palace Dibekukan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Gedung Empire Palace yang menjadi status quo atau dibekukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Brury suarasurabaya.net

Sidang agenda putusan sela dan putusan provisi atas gugatan perdata Trisulowati alias Chin Chin terhadap suaminya Gunawan Angka Widjaja terkait aset PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) telah memunculkan putusan majelis hakim.

Maxi Sigarlaki, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Chin Chin dengan menyatakan bahwa aset PT BCM menjadi status quo atau dibekukan. Satu di antara aset PT BCM itu adalah gedung Empire Palace, Jalan Blauran Surabaya.

“Putusan ini berlaku sejak dibacakan. Artinya aset dibekukan, salah satunya Empire Palace itu tidak boleh ada aktifitas apapun, termasuk disewakan,” kata Maxi Sigarlaki, Rabu (9/8/2017).

Keputusan ini diambil oleh hakim dengan pertimbangan tidak muncul kerugian lebih besar yang diderita Chin Chin sebagai penggugat.

Perlu diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan oleh Chin Chin ini Gunawan Angka Widjaja suaminya menjadi tergugat pertama, sedangkan PT BCM sebagai tergugat kedua.

“Apabila nantinya tidak diindahkan atau melanggar, ada aset digunakan ataupun difungsikan, maka tergugat akan dikenai wajib membayar denda sebesar Rp50 juta per hari,” ujarnya.

Sementara, Sigit Sutriono Juru Bicara PN Surabaya mengatakan, putusan yang dibacakan hakim itu merupakan putusan dari gugatan di luar pokok perkara.

“Aset-aset itu beku sejauh perkara pokok masih disidangkan di pengadilan. Kendati dibekukan, aset tersebut bisa difungsikan dengan seijin penggugat,” terang Sigit.

Untuk diketahui, kasus gugatan ini berawal ketika Chin Chin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelepan dan pencurian dokumen PT BCM. Chin Chin akhirnya masuk dalam tahanan Rutan Klas I Surabaya.

Namun, tidak berjalan lama. Karena ketiga anak Chin Chin tidak berkenan tinggal bersama Gunawan sebagai orang tuanya, Chin Chin mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh hakim. Sehingga statusnya menjadi tahanan kota.

Saat menjadi tahanan kota, Chin Chin melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gunawan Angka Widjaja dan aset PT BCM. Dasar gugatan perdata ini karena aset PT BCM itu sebelumnya dikelola bersama oleh Chin Chin dan Gunawan sebagai pasangan suami istri. (bry/den/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
29o
Kurs