
Hendra Budi Permana (23) alias Bendot mengerang kesakitan. Wajahnya pucat menahan sakit luka tembak di kedua kakinya. Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku bandit jalanan ini karena mencoba melawan saat ditangkap pada Rabu malam (1/3/2017).
Bendot adalah komplotan begal sadis yang pernah mengakibatkan korbannya meninggal dunia saat beraksi di kawasan Banyu Urip Surabaya pada 2014 lalu. Dia kemudian kabur ke luar kota selama tiga tahun.
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka beraksi bersama 5 orang lainnya Aris, Hober, Afandi, Gunadi dan Iwan Setiawan.
“Afandi, Gunadi dan Iwan sudah tertangkap di Polres Sidoarjo dalam kasus Curas,” ujarnya.
Shinto mengatakan, tersangka Bendot ditangkap Tim Anti Bandit saat kembali beraksi jambret di kawasan Undaan Wetan. Dia merasa sudah aman dengan kasus lamanya, sehingga beraksi kembali.
“Tersangka Bendot biasa beraksi jambret dan curanmor di 5 TKP yakni Banyu Urip, Undaan Wetan, Ploso Timur dan Pandigiling,” kata Shinto.
Di hadapan polisi, Bendot mengaku dia bersama temannya biasa beraksi di malam hari dengan cara menghadang korban. Setelah korban berhenti kemudian melakukan kekerasan kepada korban dengan senjata tajam. Setelah korban tak berdaya, baru motor dan barang korban dibawa kabur.
“Tersangka Bendot kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Itu merupakan pasal komulatif 365, 363, 338 KUHP,” katanya. (bid/den)