Kamis, 25 April 2024

Cara Registrasi Kartu Prabayar Sesuai Operator Seluler

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Halimatus suarasurabaya.net

Pemerintah mewajibkan masyarakat mendaftarkan kartu prabayar baru maupun lamanya sebelum 28 Februari 2018. Registrasi dilakukan dengan mengirimkan SMS berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ke nomor 4444.

Hal yang perlu dicermati, ada perbedaan pada format registrasi dari masing-,masing operator seluler atau penyedia jasa telekomunikasi.

“Nomor tujuan registrasi 4444 itu sudah disepakati. Perbedaan format tiap operator seluler hanya penggunaan spasi. Nantinya satu NIK hanya boleh memiliki tiga nomor di tiap operator,” kata Henry Subiakto Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (1/11/2017).

Jika ingin mendaftarkan nomor keempat pada operator seluler yang sama, maka pengguna harus datang dan mendaftarkan ke gerai terdekat.

Registrasi bagi pelanggan baru yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Setelah kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

Telkomsel (Simpati, Kartu AS)
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

XL Axiata (XL, Axis)
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Sedangkan registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017, dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut:

Telkomsel (Simpati, Kartu AS)
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

XL Axiata (XL, Axis)
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Usai SMS terkirim, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.(berbagai/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs