Jumat, 10 Mei 2024

Dewan akan Perpanjang Masa Kerja Pansus Pajak Hiburan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya di ruang kerjanya di DPRD Surabaya, Jumat (4/8/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, dewan akan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Kota Surabaya.

“Kami akan memperpanjang masa kerja Pansus Raperda Pajak Daerah ini karena belum tuntas pembahasannya,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya di DPRD Surabaya, Jumat (4/8/2017).

Menurutnya, masih terjadi silang pendapat soal besaran Pajak Hiburan dalam Raperda Pajak Daerah itu. Beberapa waktu sebelumnya, Pansus belum satu suara soal penurunan Pajak Hiburan.

Belum juga terjelaskan, kenapa sampai ada usulan penurunan Pajak Hiburan yang dinilai akan memanjakan para pengusaha tempat hiburan malam.

Sementara, terdapat stigma tempat hiburan malam dekat dengan kegiatan negatif berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan masalah asusila.

“Makanya kami perpanjang masa kerjanya Pansus ini supaya secepatnya menyelesaikan tugas-tugas mereka berkaitan Pajak Daerah. Tapi ingat, hasil putusan Pansus masih bisa berubah mengikuti dinamika,” katanya.

Perpanjangan masa kerja Pansus ini, kata Masduki, akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) Senin (7/8/2017) pekan depan.

Masduki berpendapat, belum ada ketegasan sikap dari Anggota Pansus Pajak Daerah berkaitan penurunan pajak hiburan. Padahal menurutnya, masalah itu mudah diselesaikan.

“Yang saya tanyakan, sudah ada kajian akademisnya belum. Ternyata belum. Pikiran saya, kalau memang belum ada kajian akademisnya, ngapain diterusin pembahasannya, kembalikan saja ke besaran semula. Beres,” katanya.

Dia akan menyarankan kepada Pansus, bila memang diperlukan, Anggota Pansus bisa melakukan perbandingan dengan kota besar di ljar Surabaya. Sebab selama ini, perbandingan hanya dilakukan dengan Kota Jakarta dan Bandung.

Padahal di dua kota tersebut, kata Masduki, rata-rata pajak hiburan tidak melebihi angka 35 persen.

Sementara, sebelumnya diberitakan, Yusron Sumartono Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya menegaskan Pemkot Surabaya pastikan tidak menurunkan tarif pajak Hiburan Malam di tahun 2017.

Yusron menegaskan telah disepakati tarif pajak rekreasi hiburan umum (RHU) dikembalikan pada tarif semula, yakni 50 persen sesuai Perda No 4 tahun 2011.

Untuk tarif pajak hiburan keluarga, seperti karaoke keluarga, tarifnya 10 persen. Sedangkan untuk pajak hiburan malam khusus dewasa tarifnya tetap 50 persen.

Alasan tidak adanya penurunan tarif pajak RHU ini, kata Yusron, karena Pemkot Surabaya sedang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari pajak daerah yang di antaranya terdapat pajak RHU.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
27o
Kurs