Jumat, 26 April 2024

Dinas Perikanan Perjuangkan Kepemilikan Tanah di Morokrembangan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Booth Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Jawa Timur di Jatim Fair 2015. Foto: Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Jawa Timur

Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Jawa Timur ajukan pemblokiran terhadap sebuah tanah yang ada di Morokrembangan. Pemblokiran dilakukan setelah tanah tersebut diklaim oleh seorang pengusaha sebagai hak milik mereka.

“Padahal tanah ini dulunya adalah hibah Belanda ke Pemerintah Pusat yang lantas diserahkan ke Provinsi Jatim sejak tahun 1951,” kata Asmuri, Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Jawa Timur, Senin (23/1/2017).

Menurut dia, dengan adanya pemblokiran ini, maka BPN akan mengeblok tanah tersebut sehingga tidak akan ada pihak yang bisa mengurus sertifikat atas tanah tersebut.

Dari data yang ada, di atas tanah seluas 23,1 hektar itu saat ini juga ditempati oleh lebih dari 6.150 keluarga. Mereka yang menempati lahan tersebut setiap tahun juga membayar sewa ke pemerintah melalui kas daerah dengan harga 3,3 kali luas tanah, dikalikan NJOP.

“Ini adalah tanah negara dan kami punya bukti-buktinya. Masyarakat juga selalu membayar sewa ke negara, tapi tiba-tiba diklaim oleh seorang pengusaha,” kata Asmuri. (fik/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs