Kamis, 25 April 2024

Dirjen Perhubungan Laut Jadi Tersangka, Menhub Langsung Angkat Pelaksana Tugas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan. Foto: Dok/Totok suarasurabaya.net

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan RI mengangkat Bay Mokhamad Hasani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pengangkatan Plt itu dilakukan sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius Tonny Boediono Dirjen Perhubungan Laut sebagai tersangka kasus suap.

Dalam Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor: 1106 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menhub, Bay Hasani menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Hubla terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan.

“Sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut, Bay diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin,” kata Budi Karya Sumadi melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (25/8/2017).

Menteri Perhubungan juga mengajak seluruh pihak menghargai proses hukum yang tengah dilakukan KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang menimpa Antonius Tonny Budiono.

“Saya imbau seluruh karyawan Kementerian Perhubungan khususnya yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap bekerja seperti biasa dan menjaga suasana agar tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Lollan Panjaitan Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Ditjen Hubla pun akan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan, supaya praktik suap tidak terulang kembali.

“Segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut akan terus semangat bekerja dengan baik, tetap menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran, dan menghindari berbagai bentuk praktik korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, KPK kemarin resmi menetapkan Antonius Tonny Boediono Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka penerima suap.

Penetapan status itu dilakukan sesudah Penyidik KPK menemukan cukup bukti dan melakukan gelar perkara, pascamenggelar operasi tangkap tangan, hari Rabu (23/8/2017), di Jakarta.

Dari penindakan itu, KPK mendapatkan barang bukti uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp20 miliar di dalam 33 buah tas, yang sebagian besar diketemukan di ruangan Dirjen Perhubungan Laut.

Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Selain Tonny Boediono, KPK juga menetapkan Adiputra Kurniawan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama sebagai tersangka pemberi suap. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs