Sabtu, 27 April 2024

Fahd El Fouz Sebut Nama Mantan Pimpinan DPR yang Berperan dalam Korupsi Pengadaan Al Quran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fahd El Fouz (rompi oranye) digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 28 April 2017. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Fahd El Fouz terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, dan pengadaan lab komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011-2012, Kamis (7/9/2017) menyampaikan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pledoi pribadi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Fahd menyebut nama Priyo Budi Santoso politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014, sebagai orang yang punya peran.

Kata Fahd, Priyo Budi Santoso adalah aktor utama yang mendapat keuntungan dari korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.

Maka dari itu, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar berharap, penegak hukum juga menyeret mantan Pimpinan DPR tersebut, ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam pledoi pribadi tadi saya sebut nama aktor utama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran. Aktor utamanya juga harus kena (hukuman),” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadh El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pada 27 April 2017.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mendakwa Fahd menerima Rp3,4 miliar dari proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, dan pengadaan lab komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011-2012.

Fahd disebut melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar mantan Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar, dan Dendy Prasetya anaknya.

Atas perbuatan yang disangkakan, jaksa menuntut putra seniman A Rafiq itu hukuman pidana 5 tahun penjara, serta membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim akan digelar hari Kamis (28/9/2017) mendatang. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs