Minggu, 19 Mei 2024

Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Chepy Iskandar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto Ketua DPR RI.

Hakim tunggal yang mengadili menilai, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim, antara lain surat perintah penyidikan Setya Novanto tidak sah. Chepy juga menilai bukti yang digunakan dalam perkara Irman dan Sugiharto dalam kasus KTP Elektronik tidak bisa digunakan pada perkara Novanto.

Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kepada politisi yang masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon sepenuhnya. Dalam perkara pokok, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dilakukan termohon tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Setya Novanto,” kata Chepy di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jumat (29/9/2017).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.

Karena merasa keberatan dengan status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
32o
Kurs