Kamis, 25 April 2024

KPK Bisa Menjerat Anggota Pansus Hak Angket dengan Pasal Merintangi Penanganan Kasus

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat anggota Pansus Hak Angket.

Pertimbangan itu dilakukan karena KPK menganggap sejumlah kegiatan Pansus Hak Angket yang dibentuk DPR terindikasi merintangi proses penanganan suatu kasus.

Kasus yang dimaksud Agus adalah korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.

Beberapa anggota​ dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, antara lain Markus Nari dan Setya Novanto, politisi Partai Golkar.

Agus Rahardjo juga menegaskan, pihaknya sampai sekarang belum mau meladeni Pansus Hak Angket KPK, karena masih menunggu pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi.

“Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, pasal obstruction of justice dapat kami terapkan. Karena kami sedang menangani kasus besar tapi selalu dihambat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Sekadar diketahui, Pansus Hak Angket KPK sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah narasumber.

Selain mengundang praktisi hukum, Pansus juga pernah mendatangkan akademisi, bekas saksi, bahkan bekas terpidana kasus korupsi.

Yang belakangan mendapat sorotan, adalah kehadiran Brigjen Pol Aris Budiman Direktur Penyidikan KPK dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.

Dalam forum politik itu, Aris menyampaikan keluhan soal kendala dalam menjalankan tugasnya. Antara lain, sering berbeda pendapat dengan Penyidik KPK yang bukan dari Kepolisian.

Aris juga sempat mengungkapkan ada ketidakharmonisan antara dirinya dengan Novel Baswedan Penyidik Senior KPK yang menangani kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs