Senin, 29 April 2024

KPK Fokus Mengusut Dugaan Suap dalam Kasus Mantan Dirut Garuda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memeriksa Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang berstatus tersangka kasus suap pembelian mesin pesawat.

Emir diperiksa sebagai saksi dari Soetikno Soedarjo, pemilik Connaught International, perusahaan konsultan penjualan mesin pesawat, yang juga berstatus tersangka.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik sekarang masih fokus mengusut dugaan suap yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Tapi, KPK terus mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain di PT Garuda Indonesia.

Komisi antirasuah, kata Febri, juga membuka peluang mendalami dugaan praktik pencucian uang, dalam proses pembelian mesin Rolls Royce untuk pesawat Garuda.

Sampai sekarang, sudah ada 13 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar. Sebagian besar saksi itu masih aktif di PT Garuda Indonesia.

“Saat ini kami masih fokus kepada pendalaman penyidikan kasus suap antara Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar. Soal apakah dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pencucian uang, tentu akan kami pertimbangkan untuk menindaklanjutinya,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, 19 Januari lalu.

Dia diduga menerima suap pembelian 50 buah mesin Rolls Royce, untuk pesawat Garuda, dari tahun 2005 sampai 2014.

Sebelum menetapkan status tersangka, KPK menemukan sejumlah bukti, antara lain uang senilai Rp20 miliar dalam rekening Emirsyah.

Selain itu, Emir diduga menerima sejumlah barang yang nilainya sekitar Rp26 miliar. Barang-barang itu tersebar di Indonesia dan Singapura. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs