Sabtu, 6 Desember 2025

KPK Kembali Minta Keterangan Setya Novanto sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI usai menjadi saksi di persidangan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, Jumat (3/11/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik, Senin (6/11/2017).

Penyidik akan memeriksa Novanto sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang berstatus tersangka.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang, karena sebelumnya, Senin (30/10/2017), Novanto tidak datang dengan alasan melaksanakan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke NTT daerah pemilihannya.

“KPK kembali memanggil SN sebagai saksi dari ASS tersangka kasus e-KTP. Ini merupakan pemanggilan ulang karena saksi tidak hadir pada agenda pemeriksaan sebelumnya,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2017).

Pantauan di Gedung KPK, sampai sekarang ini belum ada tanda-tanda kehadiran Setya Novanto. Pihak KPK juga belum mendapat keterangan soal hadir atau tidaknya politisi Partai Golkar itu.

Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik.

Sampai sekarang, KPK sudah memroses enam orang yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik. Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution yang masih dalam penyidikan.

Sedangkan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sekarang kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
29o
Kurs