Rabu, 24 April 2024

KPK Mengingatkan Ada Ancaman Pidana buat Terdakwa yang Pura-pura Sakit

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Aksi irit bicara Setya Novanto pada sidang perdana kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Rabu (13/12/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta, sempat mengganggu jalannya persidangan.

Yanto Ketua Majelis Hakim sampai menghentikan sidang sementara sebanyak tiga kali, untuk memastikan kondisi kesehatan Novanto.

Sesudah tim dokter ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memeriksa dan hasilnya menyatakan Novanto sehat, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, upaya pemberantasan korupsi memang butuh dukungan kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang mandiri dan profesional.

Dia juga mengingatkan terdakwa, tersangka atau saksi kasus dugaan korupsi tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari atau menunda proses hukum.

Karena, pihak yang menghalangi proses hukum bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kalau ada pihak-pihak yang merekayasa kondisi apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada risiko pidananya,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Pada persidangan, Setya Novanto terdakwa berulang kali tidak merespon pertanyaan majelis hakim. Sekalinya bicara, mantan Ketua DPR itu mengatakan sudah lima hari sakit diare, dan dokter tidak memberikannya obat.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS, serta mendapat barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto terdakwa, digelar hari Rabu (20/12/2017) mendatang. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs