Sabtu, 27 April 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Pejabat Kabupaten Pamekasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap terkait penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Pamekasan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima orang Pejabat Kabupaten Pamekasan (nonaktif), tersangka kasus dugaan suap terkait penyelewengan Dana Desa.

Kelima tersangka itu adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, kelima orang tersangka itu diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan, terhitung 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.

Perpanjangan penahanan itu, kata Febri, dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam menyusun berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar OTT terkait indikasi praktik korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.

Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan senilai Rp100 juta yang diambil dari Alokasi Dana Desa.

Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs