Senin, 29 April 2024

KPK Perpanjang Tahan Tiga Pejabat PT PAL

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kedua kali terhadap tiga pejabat PT PAL dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan kedua selama 30 hari terhadap tiga pejabat PT PAL,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (21/6/2017) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan perpanjangan penahanan itu untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) Direktur Utama (Dirut) PT PAL dan Arief Cahyana (AC) GM Treasury PT PAL mulai 29 Juni sampai 28 Juli 2017.

“Sementara untuk tersangka Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA) perpanjangan penahanan dilakukan mulai 30 Juni sampai 29 Juli 2017,” kata Febri seperti dilansir Antara.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) Direktur Utama (Dirut) PT PAL, Arief Cahyana (AC) GM Treasury PT PAL dan Saiful Anwar (SA) Direktur Keuangan PT PAL sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima pengembalian dana (cash back) senilai total 1,087 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp14,476 miliar terkait penjualan dua kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada Pemerintah Filipina.

Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal senilai 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.

“OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL,” kata Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK kepada pers beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, “Padahal, pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas.”

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ant/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs