Rabu, 22 Juli 2026

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengemudi transportasi online. Foto: Reuters

Pemerintah segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online yang akan menjadi payung hukum baru bagi layanan berbasis aplikasi.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatakan, saat ini proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penyelesaian sebelum diterbitkan.

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Maman, Perpres tersebut akan mengatur pembagian tugas dan kewenangan antar kementerian dalam mengelola ekosistem transportasi digital secara lebih terintegrasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
29o
Kurs