Minggu, 19 Mei 2024

KPK Pertimbangkan Memperberat Tuntutan Basuki

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
M Basuki disambut pendukungnya saat bebas setelah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, pada 4 Februari 2004. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Kembali terjerat kasus korupsi, KPK akan memperberat tuntutan buat Mochammad Basuki.

Mochammad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur kembali terjerat kasus dugaan korupsi yang membuatnya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin (4/6/2017), KPK menggeledah Ruang Kerja Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, kemudian menangkap Basuki di daerah Malang.

Sesudah memeriksa 1×24 jam, kemarin KPK menetapkan Basuki sebagai tersangka korupsi atas dugaan menerima uang suap.

Suap itu disinyalir terkait pengawasan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Timur, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Atas terulangnya korupsi yang melibatkan Basuki, Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK mengatakan, penyidik dan jaksa akan mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan di Pengadilan Tipikor.

“MB pernah terlibat kasus (korupsi) lain. Tentu hal ini sangat disayangkan, dan harus jadi perhatian masyarakat bahwa orang yang pernah jadi terpidana korupsi tidak pantas terpilih jadi wakil rakyat. Apakah faktor itu akan jadi hal yang memberatkan, tentunya akan dipikirkan penyidik dan jaksa,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Seperti diketahui, waktu masih menjabat Ketua DPRD Surabaya periode 2002-2005, Basuki pernah melakukan korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp2,7 miliar, bersama Ali Burhan Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Basuki mulai ditahan 24 Februari 2003. Lalu, 19 Juli 2003, Basuki divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, serta denda Rp20 juta, subsidair 1 bulan, dan bayar uang pengganti Rp200 juta.

Tapi, Basuki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan mendapat keringanan hukuman menjadi 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sesudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Basuki akhirnya dibebaskan pada tanggal 4 Februari 2004. (rid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
29o
Kurs